Breaking

Tuesday, August 14, 2012

Testimoni TCM Marak, IDI Teriak




Mylinekerr News - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Prijo Sidipratomo Sp Rad menilai, iklan testimoni pengobatan traditional chinese medicine (TCM) yang banyak disiarkan media, terutama televisi, telah melecehkan profesi dokter.

"Terus terang saja, iklan testimoni itu sangat melecehkan kemampuan dokter. Karena tidak ada dokter yang dapat mengobati penyakit kronis hanya dengan datang 1 atau 2 kali langsung sembuh," kata Prijo ketika ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.

Penyakit kronis seperti diabetes, lanjut Prijo, tidak bisa disembuhkan hanya dengan berobat selama dalam 4 atau 5 kali penanganan dan minum obat tertentu. Untuk mengatasi diabetes, penderita harus rajin mengontrol gula darahnya secara rutin serta mengubah pola makannya. Gaya pengobatan instan seperti yang ditawarkan klinik-klinik TCM, menurut Prijo, tidak bisa menyembuhkan penyakit kronis, seperti diabetes, gagal ginjal, dan kencing manis.

Prijo mempertanyakan pula, mengapa masyarakat lebih memilih menghabiskan biaya puluhan juta rupiah untuk sekali datang berobat ke klinik TCM, tetapi langsung protes membayar jasa dokter.

"Masyarakat tidak masalah keluarkan uang sampai Rp 25 juta ke klinik TCM. Padahal, belum tentu sembuh dan uniknya mereka tidak menuntut. Beda kalau sama dokter. Dokter menarik biaya jasa Rp 200.000 sudah teriak mahal, tetapi untuk Rp 25 juta mereka diam saja," kata Prijo.

Terlepas dari fenomena tersebut, hal paling krusial dari persoalan kesehatan masyarakat saat ini, menurut Prijo, adalah masih minimnya akses kesehatan serta regulasi yang lemah dari pemerintah. Sebuah negara tanpa akses kesehatan memadai bagi masyarakatnya akan menyuburkan praktik klinik pengobatan yang belum bisa dijamin kualitasnya.

"Akses kesehatan itu di sini kalau orang sakit maka biayanya keluar dari kantongnya sendiri. Tetapi, kalau di negara lain tidak karena negara yang menanggung lewat sistem asuransi. Menghadapi segala macam iklan seperti itu, mereka tidak akan terpancing karena lebih peduli kesehatannya," ujar Prijo.

Tambahan

15 Larangan bagi Tong Fang dkk dalam membuat iklan


Iklan pengobatan tradisional China, Klinik Tong Fang, dinilai telah melanggar peraturan menteri kesehatan karena memuat testimoni pasien. Larangan testimoni pasien ini hanya satu dari 15 larangan bagi iklan atau publikasi pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan.

Berikut 15 poin larangan yang diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan 1787/MENKES/PER/XII/2010:

Iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:

a) Menyerang dan/atau pamer yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan;

b) Memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu bersifat menipu dan menyesatkan;

c) Memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan;

d) Membandingkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, atau mencela mutu pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;

e) Memuji diri sendiri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata "satu-satunya" atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan, kecanggihan, sehingga cenderung bersifat menyesatkan;

f) Mempublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan/atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti;

g) Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara Indonesia.

h) Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak memiliki izin;

i) Mengiklankan obat, makanan suplemen dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar/tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;

j) Mengiklankan susu formula dan zat adiktif;

k) Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran;

l) Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut;

m) Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun termasuk pemberian potongan harga (diskon), imbalan atas pelayanan kesehatan dan/atau menggunakan metode penjualan multi-level marketing;

n) Memberi testimoni dalam bentuk iklan dan publikasi di media massa; dan

o) Menggunakan gelar akademis dan/atau sebutan profesi di bidang kesehatan.

Source
From : agan puspaslush


Quote:Source : Sumberhttp://mylinekerr.blogspot.com 
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment