Breaking

Thursday, May 31, 2012

Sejarawan Desak Macan Putih Jadi Cagar Budaya




Mylinekerr Fact - Banyuwangi: Sejarawan mendesak Pemerintah Banyuwangi, Jawa Timur, segera menetapkan Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, sebagai kawasan cagar budaya sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ketua Yayasan Sejarah Blambangan, Suhailik, mengatakan pada 2010 lalu arkeolog dan sejarawan Universitas Gajah Mada telah melakukan survei awal terhadap keberadaan situs itu. Hasilnya, tim menemukan reruntuhan bangunan kuno terbuat dari batu bata yang terpendam di persawahan milik warga. Selain itu, ditemukan juga berbagai pecahan keramik kuno yang berasal dari Eropa dan Cina.

Sayangnya, kata Suhailik, dua tahun setelah penemuan itu Pemerintah Banyuwangi hingga kini tak kunjung menetapkan Desa Macan Putih sebagai kawasan cagar budaya. "Padahal banyak benda bersejarah dari Macan Putih yang dijual warga," katanya kepada Tempo, Selasa, 3 April 2012.

Suhailik menjelaskan Desa Macan Putih dulunya merupakan ibu kota Kerajaan Blambangan pada abad ke-17 saat kerajaan itu dipimpin Prabu Tawang Alun. Kerajaan Blambangan merupakan kerajaan bercorak Hindu terakhir di Pulau Jawa. Kerajaan ini lahir pada 1295, dua tahun setelah Majapahit berdiri. Setelah keruntuhan Majapahit pada abad-15, Kerajaan Blambangan mampu bertahan hingga abad ke-18.

Namun riwayat Kerajaan Blambangan nyaris tak pernah disebut dalam Sejarah Nasional Indonesia. Padahal selama tiga abad bertahan itu, Kerajaan Blambangan terus-menerus dengan gigih melawan kolonialisme VOC/Belanda.

Sejarawan Agus Mursyidi dari Universitas Banyuwangi, mengatakan, Pemerintah Banyuwangi harus mengalokasikan anggaran untuk melakukan pemugaran situs Macan Putih. Bila dibiarkan terus-menerus, dikhawatirkan keberadaan situs akan rusak. "Situs sejarah itu menyangkut jati diri bangsa," katanya.

Selain anggaran untuk pemugaran, Agus melanjutkan, Pemerintah Banyuwangi harus mengalokasikan anggaran untuk memberikan ganti rugi kepada warga setempat yang menemukan benda-benda bersejarah. Ganti rugi ini untuk menghindari warga menjual benda bersejarah tersebut ke pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selanjutnya, benda-benda bersejarah harus disimpan di museum.

Bila situs Macan Putih dipugar, Agus optimistis, dapat menjadi tujuan wisata sejarah yang dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah dan masyarakat setempat. "Dengan demikian kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi," katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Suprayogi, mengakui situs Macan Putih belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Menurut dia, saat ini Pemerintah Banyuwangi sedang menginventarisasi situs-situs sejarah yang akan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

Suprayogi juga mengatakan jika belum ada anggaran dari APBD untuk memberi ganti rugi kepada warga yang menemukan benda bersejarah. "Mungkin tahun depan akan kita anggarkan," katanya.

sumber:http://www.tempo.co/read/news/2012/0...i-Cagar-Budaya 
http://mylinekerr.blogspot.com
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment