Mylinekerr News - Jakarta Tersangka penusukan siswa SMA Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin (17), Sher Mohammad Febryawan alias Febri, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana akan digelar pada Senin, 2 April 2012 mendatang.
"Saya dapat info rencana tanggal 2 April," ujar pengacara Febri, Endi Martono, kepada detikcom, Senin (26/3/2012).
Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Penyidik juga telah menetapkan tersangka M alias T, FJ alias B, RS alias R, VCMC alias C dan AA yang dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara Manajer Operasional Shy Rooftop berinisial H dikenakan Pasal 216 KUHP tentang menghalangi penyelidikan dan atau pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu. Belakangan, pelaku penusukan diketahui bernama Febri. Penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pelaku.
(sdf/nwk), detik.com, mylinekerr.blogspot.com
"Saya dapat info rencana tanggal 2 April," ujar pengacara Febri, Endi Martono, kepada detikcom, Senin (26/3/2012).
Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Penyidik juga telah menetapkan tersangka M alias T, FJ alias B, RS alias R, VCMC alias C dan AA yang dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara Manajer Operasional Shy Rooftop berinisial H dikenakan Pasal 216 KUHP tentang menghalangi penyelidikan dan atau pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu. Belakangan, pelaku penusukan diketahui bernama Febri. Penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pelaku.
(sdf/nwk), detik.com, mylinekerr.blogspot.com