Hal ini disampaikan langsung oleh Kaur Litprodok Bid Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyuddin. Menurut, EY tidak puas dengan nilai yang diberikan oleh Puji gurunya. Karena nilai itulah EY tidak naik kelas.
EY dan guru Puji Rahayu
EY dan guru Puji Rahayu (Foto: Wowkeren.com)
Selain memukul menggunakan kursi, EY juga nekat meninju wajah gurunya dengan tangan. Akibatnya, tampak benjolan di dahi sang guru karena ditonjok EY.
Setelah mendapatkan kekerasan dari siswanya, Puji Rahayu langsung melaporkan anak muridnya itu ke Polsek Kubu, Kini pelaku EY sudah diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti. Dia bisa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.