Breaking

Tuesday, November 10, 2015

Cukai Rokok Rata-rata Naik 11% Mulai 2016, Ini Daftarnya

Mylinekerr -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok kembali mengalami kenaikan mulai 2016. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19%.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Haru Pambudi mengatakan, kepastian rencana kenaikan cukai rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok. Pemerintah mengejar target penerimaan negara dari cukai tahun 2016 sebesar Rp 146,4 triliun.

"Sudah mementingkan aspek kesehatan, dan juga terkait pabrikan dan petani (tembakau). Jadi hasil akhirnya 11,19%, dulu sempat ada pandangan 23%, kemudian turun 15%. Sekarang pemerintah tegas di angka 11,19%," ungkap Heru ditemui di kantor Kemenkeu, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Heru menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96%-16,47%. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48%-15,66%, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12%.

Berikut rincian kenaikan cukai rokok dikutip detikFinance dari data Kemenkeu:

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

  • Golongan 1 : Tarif Rp 480 per batang, naik Rp 65 atau 15,66%.
  • Golongan 2A: tarif Rp 340 per batang, naik Rp 35 atau 11,498%.
  • Golongan 2B: tarif Rp 300 per batang, naik Rp 35 atau 13,21%.
Sigaret Kretek Tangan (SKT):

  • Golongan 1A: tarif Rp 320 per batang, naik Rp 30 atau 10,34%.
  • Golongan 1B: tarif Rp 245 per batang, naik Rp 25 atau 11,36%.
  • Golongan 2A: tarif Rp 155 per batang, naik Rp 15 atau 10,71%.
  • Golongan 2B: tarif Rp 140 per batang, naik Rp 15 atau 12,00%.
  • Golongan 3A: tarif Rp 90 per batang, naik Rp 5 atau 5,88%.
  • Golongan 3B, tarif Rp 80 per batang, naik Rp 0 atau 0%.

Sigaret Putih Mesin (SPM):

  • Golongan 1: tarif Rp 495 per batang, naik Rp 70 atau 16,47%.
  • Golongan 2A: tarif Rp 305 per batang, naik Rp 35 atau 12,96%.
  • Golongan 2B: tarif Rp 255 per batang, naik Rp 35 atau 15,91%.
sumber : http://finance.detik.com/read/2015/11/09/174221/3066233/1036/cukai-rokok-rata-rata-naik-11-mulai-2016-ini-daftarnya
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment