Menurut Iriawan, tak ada alasan bagi dirinya untuk menghentikan kasus yang sedang diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Karena itu Kepolisian tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
READ MORE :
Iriawan pun menantang Eggi Sudjana sebagai pengacara dari pentolan ormas FPI itu untuk mengajarkannya cara menghentikan kasus ini.
“Dari mana SP3-nya? Coba ajarkan saya pengacaranya itu, suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?” kata Irjen Iriawan, Kamis 8 Juni 2017.
Menurut dia, dalam kasus yang menjerat Rizieq ini, semua alat bukti sudah nyata adanya. Tak ada hubungannya dengan ulama, saksi kasus ini juga mencapai puluhan orang. Dalam proses hukum ini, Rizieq tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika tuduhan itu terbukti benar.
“Enggak gampang loh. itu saksinya saja ada 52, saksi ahli 26. Bagaimana mau menyebut kriminalisasi dan membuat pidana,” katanya.
Peran Rizieq dan FirzaIriawan melanjutkan, ada perbedaan penting yang harus diketahui dalam kasus dugaan pornografi terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.
Menurut dia, perbedaan pertama, yaitu perbuatan yang dilakukan Rizieq dengan Firza merupakan sebuah tindak pidana. Karena keduanya merupakan pelaku dari tindak pidana pornografi.
Sedangkan situs baladacintarizieq merupakan sebagai pihak yang menyebarkan konten dari pelaku pornografi (Rizieq dan Firza) di masyakarat.
“Ini beda ya, yang menyebarkan dengan pelaku beda. Jadi ada pidananya. Jadi yang melakukan ini antara Firza dengan Habib Rizieq itu ada pidana tersendiri, di mana yang meminta dan yang memberi itu pidana,” kata Iriawan.
Iriawan mengatakan, memang apa yang diperbuat Rizieq dan Firza bersifat pribadi. Tapi, apa yang mereka perbuat tersebar dan meresahkan masyarakat.
“Siapa yang pribadi, itu keluar (gambarnya). Itu keluar gambar itu,” kata Iriawan.
Dalam kasus ini, Rizieq dan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.
Sayangnya, hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru memilih kabur ke Arab. Dia mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)