Oleh, CAKSUM
Tampaknya kemelut permasalahan dan pro-kontra kurikulum 2013 masih menjadi perbincangan yang hangat sampai sekarang. Alhasil, kurikulum 2013 masih menyisakan tanda tanya besar dalam benak saya.
Kadang saya berfikir, tentang adanya kebijakan baru mengenai sistem pendidikan saat ini. Pada Tahun 2006 kita telah dikenalkan pemerintah dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dan saat ini pemerintah memperkenalkan kepada kita tentang kurikulum baru. Yaitu, kurikulum 2013.
Saya melihat bahwa, di kurikulum 2013 ini, masih banyak menemui permasalahan yang mendasar seperti halnya, kurang kompetennya pendidik atau pengajar yang memahami kurikulum 2013. Hal serupa pernah di beritakan oleh Suara Merdeka pada Jumat, 27 Desember 2013. Dalam pemberitaan tersebut, saya masih menemui banyak kontroversi di kurikulum 2013. Salah satunya, dari data yang saya baca, ternyata masih sangat minim sekolah yang menerapkan kurikulum 2013. Yakni 2% dari 2.598 SD, 4% dari 1.436 SMP, 10% dari 11.629 SMA, dan 10% dari 10.628 SMK. Dari prosentasi data yang ada, menukjukkan bahwa penerapan kurikulum 2013 kuranglah efektif.
Jika benar, pemerintah sudah mencanangkan kurikulum 2013 untuk merombak kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Maka, menurut saya akan terlihat sia-sia saja. Sudah jelas di dalam pemberitaan yang menyatakan bahwa pemerintah hanya mengambil beberapa sekolah favorit untuk dijadikan sekolah percontohan. Secara mendasar saya memahami, bagaimana hanya segelintir sekolah dijakan sebagai percontohan. Sedangkan saya melihat masih banyak sekolah yang sangat kekurangan sarana perasarana yang mendukung. Terutama di daerah pedesaan atau daerah yang terpencil. Mungkin sekolah yang dijadikan percontohan sudah memeliki sarana perasarana yang komplet dan sangat memadai. Sedangkan, bagaimana nasib pelajar yang berada didaerah pedesaaan atau daerah terpencil seperti di NTT dan Irian Jaya. Yang jelas sangat membutuhkan sarana perasarana yang komplet, guna menunjang sistem belajar mengajar. Disisi lain mereka juga membutuhkan pendidika yang sama.
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal;18. Berbunyi, Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga
Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Jelas tertulis bahwa wajib belajar adalah program pendidikan atas tanggung jawab pemerintah. Apakah pemerintah sudah menutup matanya, sehingga mereka mengabaikan undang-undang. Padahal undang-undang itu dibuat bertujuan menyesejahterakan rakyatnya.
Diambang Kehancuran.
Menurut persepsi saya bahwa kurikulum 2013 tidak akan bertahan lama, seperti halnya yang di harapkan oleh pemerintah pada mestinya. Menurut data yang saya peroleh dari, Bahan Uji Publik Kurikulum 2013 (BUPK) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 29 November 2012. Mengenai perkembanggan kurikulum dari tahun ketahun. Menyatakan bahwa; diawali pada tahun 1947(Rencana Pelajaran Terurai), 1964(Rencana Pendidikan Sekolah Dasar), 1968(Kurikulum Sekolah Dasar), 1973 PPSP(Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan), sampai pada tahun 2004 KBK(Kurikulum Berbasis Kompetensi), di lanjutkan pada tahun 2006 KTSP(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dan terakhir adalah Kurikulum 2013. Dari prosentasi angka setatistik yang ada, menunjukkan bahwa kurikulum sering berganti-ganti. Hal ini, jelas bahwa kemungkinan besar pada kurikulum yang ada saat ini, yaitu Kurikulum 2013 akan pengalami revisi total. Maka bisa saya peridiksi, bahwa di kurikulum 2013 tidak akan menimbulkan perubahan yang berarti melainkan menunjukkan bahwa kurikulum 2013 Diambang Kehancuran.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal; 19. Berbunyi, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Menela’ah sejenak perihal tujuan kurikulum ialah memuat tujuan, isi, dan bahan ajar. Bila kurkulum sudah memuat perihal demikian sudah jelas dan termaktup di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, implementasi yang terjadi dilapangan tidaklah semudah yang di bayangkan pada semula. Alkhasil, masih banyak kekurangan disana sini, yang perlu dibenahi dan menjadi pekerjaan rumah (PR) oleh Pemerintah terutama Kamendikbud.
Menurut pengamat pendidikan , Abduhzen, didalam pemberitaan di Suara Merdeka 27 November 2012. Beliau mengungkapkan bahwa pemerintah harus melakukan pemetaan yang tegah dan dihadapi pada masa depan. Tujuan pemerintah mempersiapkan generasi emas pada 2045 melalui kurikulum 2013 sudah terlampau jauh. Bagaimanapun juga, pendidikan beserta sistemnya akan terus berubah sesuai dengan kemajuan zaman.
Padahal apabila saya menengok sejenak perihal sistem pendidikan saat ini, tidak mencerminkan pendidikan yang sebenarnya. Malahan saya merasa pada kurikulum 2013 ini hanya dijadikan alat memperkaya diri. Dari data BUPK setidaknya setiap sepuluh tahun sekali, kurikulum sudah berganti menjadi kurikulum yang baru. Maka sudah selayaknya bila asumsi saya mengatakan di kurikulum 2013 tidak akan bertahan sampai 2045. Karena sampai saat ini kurikulum 2013 masih menuai permasalahan berkepanjangan.
Kehancuran.
Kehancuran kurikulum 2013 ini, di perparah dengan kemerosotan mutu dan sistem pendidikan terbukti dari hasil Studi Programme for International Student Assessment (PISA) 2012. Dari 65 negara anggota PISA, pendidikan Indonesia berada di bawah peringkat 64. Hasil PISA menunjukkan bahwa sekor ujian literasi ujian Matematika pelajar Indonesia berada di peringkat 64. Skor literasi membaca dari 396 dengan rengking 61 dan skor literasi Sains dari 382 di peringkat 64.(data dari suara merdeka 27 November 2012).
Dari pemberitaan yang ada, Wakil Menteri Pendidikan dan kebudayaan Bidang Pendidikan yang juga sebagai Ketua Tim penyusun Kurikulum 2013, Musliar Kasim, bahwa secara tidak langsung mengakui bahwa sistem pendidikan Indonesia masih jauh tertinggal dengan Negara lain. Beliau menambahkan, bahwa pola pendidikan yang selama ini ada hanya mengandalkan hafalan saja. Dan pola pendidikan dan kurikulum yang lama menjadi faktor penyebab kemerosotan. Saya berpendapat, bahwa argumen beliau sudah tidak bisa di pertangung jawabkan lagi. Bagaimana sistem pendidikan yang lama menjadi faktor merosotnya sistem pendidikan. Padahal bila kita tenggok sejenak bahwa kurikulum lama dibuat sudah mengunakan prosedur yang ada.
Menurut himat saya, tidak selamanya kita harus menganti sistem pendidikan. Tapi yang perlu di ubah ialah pola pemekiran dasar dari terciptanya sistem pendidikan. Biarkan sistem pendidikan yang sudah ada, biarlah ada. Yang penting waktu pelaksanaan dari sistem pendidika ini benar-benar di jalankan sesuia dengan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD).
sumber : http://www.kompasiana.com/caksum/kurikulum-2013-diambang-kehancuran_552920d6f17e61963e8b456d Tweet